"Tidak masuk kriteria artinya tidak termasuk dilaporkan pada kami sebelumnya rusak, apakah rusak ringan atau rusak berat atau rusak sedang. Dalam hal ini tidak masuk kriteria tersebut artinya rumah tersebut baik-baik saja," katanya.
"Tentu verifikasi ini masih tetap berlanjut hingga pada akhirnya nanti kami akan memperoleh angka pasti setelah dari pemimpin daerah memberikan keputusan by name by address pada BNPB untuk kami lakukan tindakan semestinya," lanjutnya.
Dia melanjutkan, kaitannya Pos Pendukung Logistik Nasional, yang sebelumnya berada di Halim per tanggal 7 September 2026 kemarin sudah berpindah ke Gedung Gudang Logistik dan Peralatan BNPB yang berada di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
(Nur Ichsan Yuniarto)