Pemkab Halmera Barat menetapkan status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Erupsi Gunung Ibu selama 14 hari yang terhitung sejak 15 Januari 2024.
"Penetapan itu menyusul adanya kenaikan status Gunung Ibu pada level IV atau Awas," katya dia.
"Masyarakat maupun pengunjung agar tidak beraktivitas di dalam radius 5 kilometer dan perluasan sektoral berjarak 6 kilometer ke arah bukaan kawah di bagian Utara dari kawah aktif Gunung Ibu," katanya.