IDXChannel- Pemerintah Australia mengeluarkan undang-undang baru yang mengatur soal hukuman pidana bagi bos atau perusahaan yang membayar karyawan di bawah gaji yang ditentukan. Para pelaku akan hukum penjara 10 tahun.
Dikutip dari ABC, Senin (13/1/2025), UU itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Para bos di Australia akan dipenjara selama 10 tahun dan didenda AUD1,65 juta atau setara Rp16 miliar jika sengaja membayar upah rendah kepada para pekerjanya.
Undang-undang dan hukuman baru ini diterbitkan karena ada skandal kekurangan gaji selama bertahun-tahun di Australia. Kasus-kasus ini menimpa perusahaan-perusahaan terkemuka termasuk Woolworths, Chatime, Qantas, NAB, BHP, 7-Eleven, dan ABC.
Sebelumnya, Badan Federal yang menyelidiki kasus tersebut hanya dapat menindak perusahaan dan direkturnya dengan menggunakan hukum perdata. Namun tidak disertai dengan ancaman hukuman penjara.
Dengan aturan baru itu, lembaga Fair Work dapat menuntut pelaku pelanggar upah kerja dengan menggunakan hukum pidana juga.