Namun, Lembaga tersebut harus bisa membuktikan bahwa bos atau perusahan memang dengan sengaja tidak membayar upah dan denda yang sesuai, superannuation, atau hak-hak lainnya kepada pekerja. Namun jika tidak terbukti maka tidak dihukum.
"Ini tidak termasuk kesalahan yang dilakukan secara jujur," kata juru bicara Fair Work kepada ABC News.
Selain itu, perusahaan dan individu hanya dapat dituntut atas dugaan pelanggaran yang terjadi setelah tanggal tersebut, dan tuntutan hanya dapat diajukan oleh badan penuntut federal setelah mendapat rujukan dari Fair Work.
Setiap individu yang terbukti bersalah akan dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar AUD1,65 juta. Sementara perusahaan yang bersalah dapat didenda hingga AUS8,25 juta atau setara Rp82 miliar.
(Ibnu Hariyanto)