"BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan untuk memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) kedua paket pekerjaan SBSN agar memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dan Inspektorat Kementerian Perhubungan agar memverifikasi proses pemulihan kerugian negara atas kedua pekerjaan tersebut," tulis IHPS II 2024 dikutip laman resmi BPK, Minggu (9/11/2025).
Selain itu, BPK menemukan pengadaan kendaraan dan barang elektronik senilai Rp7,62 miliar yang bersumber dari pinjaman luar negeri melalui Loan Japan International Cooperation Agency (JICA) tidak digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Barang-barang tersebut justru dipakai untuk operasional kantor KSOP Kelas II Patimban, yang tidak sesuai dengan ketentuan Loan Agreement karena dana pinjaman JICA seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan sipil, jasa konsultansi, dan biaya terkait proyek. Akibat penyimpangan itu, negara menanggung pemborosan keuangan sebesar Rp7,62 miliar.
"BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan untuk memberi sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KSOP Kelas II Patimban agar dalam melaksanakan permintaan kebutuhan operasional kantor berpedoman pada ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
BPK juga menyoroti pemborosan Rp2,92 miliar akibat adanya penambahan supporting staff for employer dalam kontrak jasa konsultansi desain dan supervisi pembangunan fasilitas pelabuhan. Posisi tersebut ternyata diisi oleh personel KSOP Kelas II Patimban yang seharusnya sudah menjadi bagian dari tim pelaksana pemerintah.
Secara keseluruhan, BPK mencatat terdapat 9 temuan dengan 13 permasalahan dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban, mencakup kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp4,48 miliar, serta permasalahan 3E (economy, efficiency, effectiveness) senilai Rp10,54 miliar.
Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016. Proyek yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan ini terbagi menjadi empat tahap dan dibiayai melalui kombinasi dana Loan JICA, SBSN, APBN, serta PNBP.
(Febrina Ratna Iskana)