sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop Tiga Perusahaan Farmasi

News editor Novie Fauziah
08/11/2022 00:01 WIB
BPOM resmi melarangan beredarnya obat sirop yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. 
BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop Tiga Perusahaan Farmasi (FOTO: Dok MNC Media)
BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirop Tiga Perusahaan Farmasi (FOTO: Dok MNC Media)

 

Kemudian paracetamol Rasa Apel sirop 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Jeruk sirop 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Mint sirop 60 mL botol plastik dan dus, Paracetamol Rasa Strawberry sirop 60 mL botol plastik dan dus, Resproxol drops, Resproxol sirop, Vipcol sirop, Zinc Go sirop, Zinc Go Forte sirop, Zinc Sulfate Monohydrate sirop, Zyleron sirop.

 

Lebih lanjut, BPOM RI akan terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi.

 

"Terkait dengan sirop obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," tulis BPOM dalam pernyataannya tersebut.

 

Tindakan selanjutnya adalah memusnahkan semua persediaan (stok) sirop obat yakni dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT). Badan POM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. Kemudian selanjutnya, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirop obat kepada Badan POM. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement