IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sebuah sarana produksi kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp16 miliar di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Pengamanan itu dilakukan setelah BPOM melakukan pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap kosmetik ilegal atau yang diduga mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya yang beredar luas.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan sarana produksi itu telah beroperasi sejak tahun 2021. Ia menuturkan, melakukan produksi kosmetik secara ilegal tanpa memiliki izin usaha kosmetik untuk memperoleh keuntungan menjadi motif serta modus pelanggaran yang dilakukan dari pengaman ini.
Selain itu, ia juga mengungkapkan dugaan adanya kandungan bahan yang dilarang dan tidak diizinkan dalam kosmetik yang diproduksi. Dugaan itu diperkuat dengan adanya bukti penyimpanan bahan baku obat di sarana produksi ilegal tersebut.
Bahan baku obat yang ditemukan di antaranya adalah deksametason, klindamisin fosfat, triamcinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.