Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Dengan temuan tersebut, pihak sarana dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan produk.
Taruna menyebut bahwa cara instan dalam mendapatkan produk kecantikan memberikan dampak serta tantangan tersendiri bagi BPOM, khususnya dalam memberikan edukasi.
“Kecenderungan masyarakat untuk mendapatkan efek instan dari sebuah produk, menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM untuk memberikan edukasi yang optimal,” pungkas Taruna.
Maka dari itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dengan berani melapor jika mendapati dugaan adanya aktivitas produksi, penyimpanan atau peredaran kosmetik ilegal.
Selain itu, meningkatkan literasi juga menjadi salah satu hal yang diharapkan dari masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, terutama yang diduga mengandung bahan dilarang/berbahaya. Termasuk tidak mudah tergiur oleh promosi kosmetik yang menjanjikan efek instan.
(Nadya Kurnia)