Sebagai tindak lanjut, BPOM sendiri telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang yang ditemukan di sarana tersebut. Hal itu merupakan upaya untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat dan menghentikan peredaran kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya atau dilarang.
Tak hanya itu, pengambilan sampel dari berbagai produk yang ditemukan di sarana produksi tersebut juga turut dilakukan. Hasilnya, ditemukan bahan dilarang dalam kosmetik meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Kosmetik dengan kandungan berbahaya itu memiliki risiko kesehatan bagi pemakainya. Seperti asam retinoat yang bisa menyebabkan kulit kering, terasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik).
Kemudian, bahan obat deksametason pada kosmetik dapat menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, dan berkurangnya produksi hormon.
Sementara, hidrokinon pada kosmetik dapat menyebabkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sedangkan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon.