“Penggunaan produk krim racikan yang mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya,” kata Taruna dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/10/2026).
Di sisi lain, ditemukan juga peralatan produksi berupa mesin mixing, filling, dan coding, bahan baku, produk ruahan, dan kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik di sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik itu.
Bahkan, produk kosmetik berupa krim, losion (lotion), dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos tanpa penandaan/label juga turut ditemukan. Produk kosmetik tersebut diduga mengandung bahan dilarang berupa bahan obat yang tidak diizinkan dalam kosmetik, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp16 miliar.
Lebih lanjut, Taruna menuturkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan dilarang atau berbahaya itu telah tersebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Berbagai produk ilegal itu diketahui dipasarkan kepada klinik kecantikan dengan omzet penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan”, lanjut dia.