“Kenapa ini saya perlu tegaskan dulu, supaya jangan atas nama pengembangan ilmu, mengakumulasi ilmu untuk kepentingan-kepentingan fraud, untuk kepentingan-kepentingan penipuan, menipu rakyat dengan berbagai macam alasan,” ujarnya.
Di sisi lain, BPOM juga menyiapkan mekanisme agar pengembangan terapi berbasis sel tetap dapat dilakukan secara ilmiah. Salah satunya melalui Peraturan BPOM No. 8/2025 yang memberikan standar bagi fasilitas yang ingin mengembangkan terapi tersebut.
Taruna menjelaskan, laboratorium, klinik, rumah sakit hingga kampus yang ingin melakukan pengembangan terapi sel akan diarahkan memenuhi standar produksi melalui sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practices.
Menurutnya, sel hidup juga termasuk bagian dari produk kefarmasian sehingga proses produksinya perlu memenuhi standar. Sementara untuk penggunaannya sebagai pelayanan kepada pasien, aspek tersebut nantinya menjadi ranah Kementerian Kesehatan.
“Intinya, Badan POM berkomitmen untuk memfasilitasi, mendukung, support untuk pengembangan ilmu apalagi untuk pelayanan stem cell yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi jangan ada tipu-tipu di situ, ada jangan ada fraud, jangan ada merugikan rakyat,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)