Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat strategis dalam peta regulasi kesehatan global. BPOM Indonesia kini berada pada level yang sama dengan otoritas regulator kelas dunia seperti Amerika Serikat (FDA), Inggris (MHRA), dan Jepang (PMDA).
Lebih dari itu, Indonesia kini berada di atas China dan India yang belum memiliki lembaga regulator mandiri dengan status WLA.
“Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengguna standar global, tetapi dipercaya untuk ikut menjaga, memperkuat, dan mengembangkan standar tersebut. Ini merupakan amanah besar sekaligus tanggung jawab global,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan WLA memberikan dampak strategis bagi diplomasi kesehatan Indonesia.
Selain memperkuat posisi Indonesia di forum kesehatan global, status ini membuka peluang besar bagi penguatan kemandirian obat dan vaksin nasional, peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri, perluasan ekspor produk kesehatan, serta penguatan ketahanan rantai pasok kesehatan nasional dan regional.
Lebih lanjut, Taruna menekankan bahwa status WHO Listed Authority bukanlah titik akhir, melainkan mandat berkelanjutan.
BPOM, tutur dia, dituntut untuk terus menjaga integritas kelembagaan, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh kebijakan regulasi tetap berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.