Sebagai institusi perbankan yang taat hukum, BTN memastikan senantiasa kooperatif dan menjunjung tinggi prinsip kepatuhan serta perlindungan hak nasabah.
Widodo menegaskan bahwa jika nantinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) memerintahkan Perseroan untuk melakukan pembayaran, maka pihaknya akan dengan patuh dan bertanggung jawab memenuhinya sesuai dengan amar putusan hakim.
Melalui pernyataan ini, BTN berharap publik dan media dapat melihat permasalahan secara objektif berdasarkan koridor hukum, serta menegaskan bahwa Perseroan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap penyampaian informasi atau tuduhan yang tidak didukung fakta demi melindungi reputasi institusi.
(kunthi fahmar sandy)