IDXChannel - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, resmi ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Sejauh ini, KPK belum menyebut nilai transaksi dalam kasus dugaan suap tersebut. Di sisi lain, Abdul Latif tercatat mempunyai harta kekayaan yang tidak sedikit.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Abdul Latif Amin Imron diketahui memiliki harta sebesar Rp9,9 miliar, berikut detailnya:
- Tanah dan Bangunan
Dalam laporan tersebut diketahui memiliki dua unit tanah dan bangunan di daerah Bangkalan dengan masing-masing seluas 1000 m2/ 500 m2 seharga Rp5.000.000.000 dan 72 m2/ 110 m2 seharga Rp825.000.000. Dengan begitu, total dari harta Tanah dan Bangunan milik Abdul Latif sebesar Rp5.825.000.000.
- Kendaraan
Abdul Latif Amin Imron memiliki dua unit kendaraan dengan total Rp80.000.000, yaitu Toyota Sienta tahun 2016 seharga Rp75.000.000 dan motor Honda tahun 2016 seharga Rp5.000.000.
- Harta lainnya
Abdul Latif Amin Imron juga memiliki Harta bergerak lainnya senilai Rp93.763.000, serta harta lainnya yang mencapai Rp3.250.000.000.
Sementara itu, Kas dan Setara Kas senilai Rp672.674.399. Dalam laporan itu tidak tercatat Abdul Latif memiliki utang sehingga total kekayaannya mencapai Rp9.921.437.399
Adapun, Abdul Latif ditangkap bersama lima orang yang lain, yaitu Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy.
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)