sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bupati Meranti Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wabup Asmar Jadi Plt

News editor Raka Dwi Novianto
08/04/2023 15:47 WIB
Kemendagri memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan usai Bupati Muhammad Adil ditahan KPK.
Bupati Meranti Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wabup Asmar Jadi Plt (Foto MNC Media)
Bupati Meranti Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wabup Asmar Jadi Plt (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan usai ditetapkannya status tersangka kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan, tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023). 

Benni menambahkan, diatur juga pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Disebutkan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. 

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. Kepala Daerah,” ungkap Benni. 

Benni mengungkapkan, Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. 

Pasalnya, kata Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. 

Berkaitan dengan kasus tersebut, Benni mengaku, Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK. Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Kamis (6/4/2023). Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement