Namun, rekomendasi kenaikan upah minimum tersebut harus melewati persetujuan Gubernur sebelum ditetapkan.
"Besok hari terakhir Gubernur untuk memutuskan nilai kenaikan UMK. Dan Gubernur tidak boleh mengubah nilai UMK yang sudah direkomendasikan oleh Bupati dan Wali Kota," sambungnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa kota yang diketahui memberikan rekomendasi besaran kenaikan UMK 2024 kepada Gubernur. Misalnya Kota Bekasi memberikan rekomendasi keniakannya upah sebesar 14,02%, Kab. Bekasi 13,99%, Kota Depok 12,99%, dan lain sebagainya.
"Tidak masuk akal DKI naik upah sebesar 3,6% sementara di daerah sekitarnya jauh melebihi dari 3,6%. Sehingga UMP DKI tidak boleh lebih rendah dari Jabodetabek," lanjutnya.