IDXChannel - Operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol akan dibatasi saat mudik Lebaran 2024.
"Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Edy Djunaedi, Selasa (19/3/2024).
Dia menambahkan, pembatasan angkutan barang akan berlaku pada Jumat (5/4/2024) pukul09.00 WIB hingga Selasa (16/4/2024) pukul08.00 WIB.
Edy melanjutkan, mobil angkutan yang akan dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca Juga:
"Kemudian mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Edy.