sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Rincian Pembatasan Angkutan Operasional Mudik Lebaran 2024 

News editor Riana Rizkia
19/03/2024 14:01 WIB
Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
Operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol akan dibatasi saat mudik Lebaran 2024. (MNC Media)
Operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol akan dibatasi saat mudik Lebaran 2024. (MNC Media)

Namun ada pengecualian terhadap kendaraan sumbu tiga keatas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Edy menjelaskan, kendaraan tersebut tetap boleh melintas.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," katanya. 

Berikut rincian pembatasan operasional angkutan barang:

A. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung 

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: 
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement