IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan peraturan baru terkait vaksinasi meningitis terhadap jamaah umrah. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus kini diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Surat edaran, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024 ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, ‘direkomendasikan’ sekarang menjadi ‘kewajiban’.
"Penerbitan surat edaran terbaru, yang menetapkan vaksinasi meningitis meningokokus wajib bagi jamaah umrah, ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi," ujar Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, Kamis (18/7/2024).