Dia menerangkan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya, Kementerian Kesehatan Arab Saudi, telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui ‘Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah-1445 H (2024).
Hal tersebut berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239.
“Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” kata Farchanny.
Dia menerangkan, ketetapan yang ada dalam surat ditujukan bagi dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.