sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Jangan Lakukan Tiga Hal Ini Saat Masa Tenang Pemilu Atau akan Kena Sanksi 

News editor Danandaya Arya Putra
11/02/2024 11:08 WIB
Masa tenang pemilu 2024, akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari 11-13 Februari 2024.
Catat! Jangan Lakukan Tiga Hal Ini Saat Masa Tenang Pemilu Atau akan Kena Sanksi. (Foto: MNC Media)
Catat! Jangan Lakukan Tiga Hal Ini Saat Masa Tenang Pemilu Atau akan Kena Sanksi. (Foto: MNC Media)

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menambahkan, saat masa tenang media massa baik online cetak dan tv dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye. Hal itu telah dituangkan dalam 287 ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. 

"Maka selama masa tenang juga seluruh media masa cetak maupun media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, berita atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," kata Lolly.


(DKH)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement