IDXChannel - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dan Mass Rapid Transit (MRT) menerapkan aturan terkait pelaksanaan berbuka puasa di bulan suci Ramadan 1445 H.
Dilansir dari akun Instagram resmi TransJakarta @pt_transjakarta, Selasa (12/3/2024), para pengendara diperbolehkan makan dan minum pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit.
“Tidak diperkenankan mengonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat dan makanan siap saji lainnya di dalam bus,” demikian pernyataan PT TransJakarta.
Kemudian, pihak TransJakarta juga mengimbau kepada seluruh pengguna transportasi untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban bersama.
“Pelanggan dapat berbuka puasa dengan air minum, kurma atau makanan ringan. Serta pelanggan dapat juga menuju area ritel atau komersial yang terdapat di halte TransJakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa,” tulis pengumuman tersebut.
Sementara itu, manajemen MRT juga memberlakukan aturan buka puasa di area fasilitas MRT. Berikut aturannya: