IDXChannel - DPRD DI Yogyakarta akhirnya menetapkan tanggal 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY. Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditegaskan melalui Peraturan Daerah DI Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan pada hari ini, Rabu (13/3/2024).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap, pengesahan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka lembaran baru sejarah Yogyakarta.
Menurutnya, momentum hari jadi, bukan sekadar penanda waktu, namun sebuah simbol perubahan, yang berdampak mendalam terhadap perjalanan DIY, mengukir jejak keistimewaan dalam kanvas sejarah.
"Ditinjau dari perspektif identitas, Perda Hari Jadi bukan sekumpulan lembar kertas semata, melainkan menjadi pijakan untuk memperkuat karakter dan jati diri Yogyakarta, sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Sultan saat Rapat Paripurna DPRD DIY.