"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menanggapi perihal Raperda KTR di Jakarta yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Dia menegaskan, Ranperda itu tidak spesifik melarang merokok melainkan tidak bisa merokok di tempat publik yang banyak orang.
"Tetapi secara prinsip teman-teman pada waktu itu juga melihat bahwa saya sudah memberikan tanggapan terhadap usulan Perda rokok tersebut. Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok, bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," kata Pramono.
(Nur Ichsan Yuniarto)