IDXChannel - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar vaksinasi booster Covid-19 tahap kedua. Suntikan kedua tersebut diberikan kepada 7.076 pegawai untuk meningkatkan antibodi terhadap virus Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, mengatakan pemberian vaksin booster kedua merupakan langkah Kemenkumham dalam antisipasi terhadap virus Covid-19 yang masih menginfeksi masyarakat di Indonesia.
Meskipun angka penularan Covid-19 dan status PPKM telah dicabut, lanjutnya, namun tidak berarti membuat masyarakat menjadi lengah dalam melawan virus ini. Vaksin booster adalah salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pemerintah telah mencabut status PPKM, namun kita tidak boleh lengah meningkatkan imunitas dan menjaga kesehatan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," jelas Andap dalam keterangan tertulis, Senin (20/02/2023).
Vaksin booster kedua diberikan kepada pegawai yang telah menerima vaksin booster pertama minimal enam bulan sebelumnya. Pemberian vaksin juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
"Vaksin diberikan oleh Tenaga Kesehatan yaitu tim dokter dan perawat Kemenkumham dikoordinasikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Para pegawai mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum dinyatakan layak menerima vaksin," ujar Andap di lapangan kantor Kemenkumham Jakarta.