Jenis vaksin yang diberikan pun merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Vaksin yang disediakan adalah jenis Pfizer dan Zifivax. Jenis dan dosis vaksin diberikan sesuai riwayat vaksinasi tiap-tiap pegawai," tutur Andap.
Pemberian vaksin booster kedua diberikan selama lima hari, sejak Senin (20/02) hingga Jumat (24/02). Untuk mencegah kerumunan, para pegawai harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memilih hari vaksinasi sesuai kuota yang tersedia.
Andap pun berpesan agar pegawai yang telah mendapatkan vaksin booster kedua tidak lalai dalam menjaga kesehatan.
"Jangan jumawa karena sudah vaksin. Tetap jaga kesehatan dengan pola hidup sehat dan intens berolahraga. Apabila tubuh sehat maka semakin produktif dalam bekerja," pesannya.
Adapun pegawai yang menerima vaksin booster kedua ini adalah pegawai dari 11 unit utama Kemenkumham beserta jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta. Sementara Kantor Wilayah lainnya melaksanakan pemberian vaksin booster kedua secara mandiri.
(FRI)