Setidaknya WHO mencatat hingga Juli 2022, ada 148 negara yang telah menerapkan pajak cukai minuman beralkohol. Meskipun anggur dibebaskan dari pajak cukai di setidaknya 22 negara, khususnya kawasan Eropa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 158 Tahun 2018 Indonesia sendiri telah menerapkan pajak alkohol dengan tarif cukai minuman beralkohol sebesar Rp 20 ribu per liter untuk semua jenis etil alkohol dengan kadar berapapun, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Pajak kesehatan sejatinya harus diberlakukan pada produk-produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat seperti tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis buatan. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang positif karena dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah penyakit sekaligus memajukan kesetaraan kesehatan dan memobilisasi pendapatan negara untuk anggaran program umum,” ucap WHO.
Hal itu lantaran pajak ini juga dapat digunakan sebagai program prioritas tertentu seperti membiayai jaminan kesehatan universal atau program kesehatan masyarakat lainnya. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi produk-produk yang dianggap sebagai faktor risiko penyakit tidak menular dengan membuatnya lebih mahal dan sulit dijangkau masyarakat.
Kondisi ini dapat dicapai dengan kenaikan pajak secara berkala yang cukup besar untuk menghasilkan kenaikan harga riil yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi negara.