sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Dampak Buruk bagi Kesehatan, WHO Dukung Kenaikan Pajak Alkohol dan Minuman Manis Buatan

News editor Chindy Aprilia
27/03/2024 14:26 WIB
Data terbaru dari WHO menunjukkan rendahnya tingkat pajak global terhadap produk tidak sehat seperti alkohol dan minuman berpemanis buatan (SSB)
Cegah Dampak Buruk bagi Kesehatan, WHO Dukung Kenaikan Pajak Alkohol dan Minuman Manis Buatan (FOTO:MNC Media)
Cegah Dampak Buruk bagi Kesehatan, WHO Dukung Kenaikan Pajak Alkohol dan Minuman Manis Buatan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saat ini menyerukan agar negara-negara di dunia menaikkan pajak alkohol dan minuman berpemanis buatan untuk mencegah dampak buruk dua komoditas tersebut dalam kesehatan. 

Akan tetapi, kenaikan itu rupanya tidak bisa dilakukan dengan mudah. Sebagian besar produsen pada umumnya mungkin akan menolak kebijakan semacam itu.

Data terbaru dari WHO menunjukkan rendahnya tingkat pajak global terhadap produk tidak sehat seperti alkohol dan minuman berpemanis buatan (SSB), temuan ini menyoroti bahwa mayoritas negara tidak menggunakan pajak untuk mendorong seseorang berperilaku lebih sehat.

Akibatnya, sebanyak 2,6 juta orang di dunia meninggal karena membiasakan minum alkohol setiap tahun dan lebih dari delapan juta orang meninggal akibat pola makan yang tidak sehat. Maka dari itu, kenaikan pajak atas alkohol dan minuman berpemanis buatan diharapkan dapat mengurangi jumlah kematian ini.

“Mengenakan pajak pada produk yang tidak sehat akan menciptakan populasi yang lebih sehat. Hal ini memiliki efek riak positif di seluruh masyarakat, dan pendapat bagi pemerintah untuk menyediakan layanan publik. Dalam kasus alkohol, pajak juga membantu mencegah kekerasan dan kecelakaan lalu lintas,” kata Rudiger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan “sehat Negeriku”, Rabu (27/3/2024).

Setidaknya WHO mencatat hingga Juli 2022, ada 148 negara yang telah menerapkan pajak cukai minuman beralkohol. Meskipun anggur dibebaskan dari pajak cukai di setidaknya 22 negara, khususnya kawasan Eropa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 158 Tahun 2018 Indonesia sendiri telah menerapkan pajak alkohol dengan tarif cukai minuman beralkohol sebesar Rp 20 ribu per liter untuk semua jenis etil alkohol dengan kadar berapapun, baik dalam negeri maupun luar negeri.

“Pajak kesehatan sejatinya harus diberlakukan pada produk-produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat seperti tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis buatan. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang positif karena dapat menyelamatkan nyawa dan mencegah penyakit sekaligus memajukan kesetaraan kesehatan dan memobilisasi pendapatan negara untuk anggaran program umum,” ucap WHO.

Hal itu lantaran pajak ini juga dapat digunakan sebagai program prioritas tertentu seperti membiayai jaminan kesehatan universal atau program kesehatan masyarakat lainnya. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi produk-produk yang dianggap sebagai faktor risiko penyakit tidak menular dengan membuatnya lebih mahal dan sulit dijangkau masyarakat.

Kondisi ini dapat dicapai dengan kenaikan pajak secara berkala yang cukup besar untuk menghasilkan kenaikan harga riil yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi negara.

(SAN)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement