Pembentukan TTIS harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir.
“Dengan demikian, nanti kita bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Rachmad memaparkan, saat ini pemerintah daerah memiliki total 7.347 aplikasi pelayanan. Setiap aplikasi tersebut berpotensi menjadi celah serangan jika tidak dilindungi dengan keamanan siber yang memadai.
“Adapun, perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)