sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Kebocoran Data dan Serangan Siber, Mendagri Perintahkan Pemda Bentuk Tim Tanggap Siber

News editor Nur Ichsan Yuniarto
11/08/2025 23:40 WIB
Mendagri Tito Karnavian perintahkan seluruh pemerintah daerah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber.
Mendagri Tito Karnavian perintahkan seluruh pemerintah daerah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber.
Mendagri Tito Karnavian perintahkan seluruh pemerintah daerah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber.

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian perintahkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS).

Hal ini untuk mencegah kebocoran data dan serangan siber pada sistem layanan publik daerah.

"Pembentukan TTIS merupakan langkah tindak lanjut untuk mengantisipasi insiden kebocoran data dan serangan siber di daerah. Intinya, saya kira rekan-rekan untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi insiden kebocoran serangan siber pada sistem data di daerah-daerah,” kata Tito, Senin (11/8/2025).

Pembentukan TTIS telah diatur melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS pada Pemerintahan Daerah yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.

Tito melanjutkan, seluruh pemerintah daerah rampung membentuk tim tersebut paling lambat pada 30 September 2025.

"Yang paling pertama adalah bentuk dulu timnya, paling lambat tanggal 30 September 2025. Kemudian SDM-nya, artinya dipilih orang-orang yang mengerti tentang IT. Kemudian penyediaan anggaran kepada tim ini,” kata Tito.

Pembentukan TTIS harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir.

“Dengan demikian, nanti kita bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Rachmad memaparkan, saat ini pemerintah daerah memiliki total 7.347 aplikasi pelayanan. Setiap aplikasi tersebut berpotensi menjadi celah serangan jika tidak dilindungi dengan keamanan siber yang memadai.

“Adapun, perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement