Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengatakan bahwa sertifikat yang telah diserahkan dapat menjadi dokumen hak hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Selain itu, sertifikat wakaf tersebut juga dapat memperjelas status hukum sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
"Kalau cucunya nanti klaim ini punya kakek saya, bukan ini sudah tanah wakaf. Tunjukin sertifikat, rampung. Tapi kalau belum punya bisa itu bergulir di pengadilan dan bertahun-tahun akan menjadi sebuah sengketa," lanjutnya.
Jokowi pun berharap agar ke depannya, tempat ibadah yang dibangun di atas tanah wakaf telah memiliki sertifikat. Hal tersebut penting untuk pengembangan tempat ibadah di masa mendatang.
"Kita harapkan semuanya bisa kalau mau membangun masjidnya, mau memperlebar masjidnya, karena haknya sudah jelas, tenang,” ungkapnya.
(NIY)