Sejauh ini, Kemenkominfo sudah memblokir sebanyak 425.506 konten judi online dalam kurun waktu 18 Juli sampai 18 Oktober 2023. 236.098 konten itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address). Kemudian, 17.235 konten dari file sharing. Lalu, 171.175 konten dari media sosial.
Kemenkominfo juga telah menegur keras perusahaan platform META karena memfasilitasi judi online. Teguran itu berisi permintaan Kemenkominfo agar perusahaan milik Mark Zuckerberg itu memblokir konten dan iklan judi online dalam kurun 1 x 24 jam.
Hasilnya, hingga 11 oktober 2023 META telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian. Kemudian, lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan META.
Selain itu, Kemenkominfo juga sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 2.760 rekening bank yang digunakan transaksi judi online.
(YNA)