sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

China dan Rusia Gunakan Hak Veto di Resolusi PBB Pengamanan Selat Hormuz

News editor Nur Ichsan Yuniarto
08/04/2026 10:59 WIB
Rusia dan China menyatakan bahwa resolusi tersebut bersifat bias terhadap Iran.
China dan Rusia Gunakan Hak Veto di Resolusi PBB Pengamanan Selat Hormuz
China dan Rusia Gunakan Hak Veto di Resolusi PBB Pengamanan Selat Hormuz

Kementerian Luar Negeri China mengatakan, PBB harus bertindak untuk meredakan ketegangan, menghentikan konflik, dan melanjutkan pembicaraan.

"Dewan Keamanan PBB tidak boleh digunakan untuk mendukung tindakan perang ilegal, apalagi memperparah situasi," kata juru bicara kementerian, Mao Ning.

Sementara itu, Duta Besar Iran untuk PBB, Amir Saeid Iravani, memuji langkah China dan Rusia, dengan mengatakan,

"Tindakan mereka hari ini mencegah Dewan Keamanan disalahgunakan untuk melegitimasi agresi," kata Irvani.

Iravani menambahkan bahwa utusan pribadi Sekretaris Jenderal PBB sedang dalam perjalanan ke Teheran untuk melakukan konsultasi.

Utusan tersebut, Jean Arnault, yang berangkat ke Timur Tengah pada hari Senin, bermaksud mengunjungi Iran sebagai bagian dari upayanya untuk mendorong diakhirinya perang, namun rencana perjalanannya akan bergantung pada keamanan dan logistik.

China dan Rusia menggunakan hak veto mereka meskipun Bahrain telah melemahkan drafnya secara signifikan setelah China menentang pemberian wewenang penggunaan kekuatan.

Draf yang diajukan untuk pemungutan suara itu tidak lagi memuat wewenang penggunaan kekuatan. Referensi eksplisit mengenai penegakan yang mengikat, yang terdapat dalam draf sebelumnya, juga dihilangkan.

Teks tersebut dengan tegas mendorong negara-negara untuk mengoordinasikan upaya-upaya yang bersifat defensif, sesuai dengan keadaan, guna berkontribusi dalam memastikan keselamatan dan keamanan navigasi di Selat Hormuz.

Teks tersebut juga menyebutkan bahwa kontribusi tersebut dapat mencakup pengawalan kapal dagang dan komersial serta mendukung upaya untuk mencegah upaya penutupan, penghalangan, atau gangguan lainnya terhadap navigasi internasional melalui Selat Hormuz.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement