"Atas penukaran uang Harvey Moeis dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, terdakwa helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta," kata dia.
"Perhitungan Rp30 kali USD30 juta jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” kata dia.
Helena juga disebutkan menyamarkan transaksi ke Harvey. Penyamaran transaksi itu dilakukan di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis yang disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang-piutang.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa.
(Nur Ichsan Yuniarto)