Kendati lokasi server layanan cloud ada di luar negeri, Arif merasa hal itu bertentangan dengan aturan yang ada. Salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia," ucap Arif.
Arif berkata, kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Ia merasa, masalah itu terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan, KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya hingga saat ini.
"Untuk mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tandasnya.
(SLF)