"Hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT an ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogya namun dana yang diajukan oleh ACT Rp2 Miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," kata Jefrey.
Sebagai informasi, Ahyudin bersama dua petinggi ACT, yakni Ibnu Khajar (Presiden Yayasan ACT sekaligus Senior Vice President Partnership Network Department GIP) dan Hariyana Binti Hermain (Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT) didakwa telah menggunakan dana BCIF sebanyak Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukan.
"Kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri. Perbuatan terdakwa Ahyudin melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan primair," kata JPU membacakan surat dakwaannya, Selasa (15/11/2022).
(SLF)