sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dari Donasi Rp2 Miliar, ACT Hanya Salurkan Rp900 Juta untuk Bangun Gedung SMP  

News editor Achmad Al Fiqri
22/11/2022 17:12 WIB
Dari dana Rp2 Miliar ACT hanya menghabiskan dana Rp900 juta untuk pembangunan SMP Muhammadiyah Secondary School Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Dari Donasi Rp2 Miliar, ACT Hanya Salurkan Rp900 Juta untuk Bangun Gedung SMP . (Foto: MNC Media)
Dari Donasi Rp2 Miliar, ACT Hanya Salurkan Rp900 Juta untuk Bangun Gedung SMP . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Bareskrim Polri John Jefry mengungkap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menghabiskan dana Rp900 juta untuk pembangunan SMP Muhammadiyah Secondary School Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta. Dana tersebut jauh lebih kecil dari anggaran yang diterima oleh ACT dari Boeing Community Investment Fund (BCIF). 

"Rp2 miliar itu untuk pembangunan sekolah SMP Muhammadiyah di Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta. Setahu saya dana sudah dikelola semua cuma nyatanya habisnya cuma Rp900 jutaan," kata Jefrey di saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 untuk terdakwa Ahyudin, mantan Presiden ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). 

Ia menjelaskan, dana bantuan Boeing untuk setiap ahli waris atau keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 lebih dari Rp2 miliar.

Jefrey merasa terdapat sisa dana yang masih dipegang oleh Yayasan ACT. Hanya saja  ia tak mengetahuinya. 

"Masih ada sisa dari ACT. Dana yang masih sisa engga tahu," tuturnya.

Lebih lanjut, Jefrey mengaku tahu hal itu lantaran ada salah satu ahli waris yang mengadu ke Bareskrim Polri pada Juli 2022. Adauan itu, katanya, memuat informasi permasalahan pembangunan SMP Muhammadiyah itu.

"Hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT an ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogya namun dana yang diajukan oleh ACT Rp2 Miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," kata Jefrey.

Sebagai informasi, Ahyudin bersama dua petinggi ACT, yakni Ibnu Khajar (Presiden Yayasan ACT sekaligus Senior Vice President Partnership Network Department GIP) dan Hariyana Binti Hermain (Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT) didakwa telah menggunakan dana BCIF sebanyak Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukan.

"Kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri. Perbuatan terdakwa Ahyudin melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan primair," kata JPU membacakan surat dakwaannya, Selasa (15/11/2022).

(SLF)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement