"Pada Pasal 42 ayat 3, Pasal 5 ayat 3, Pasal 7 ayat 2, Pasal 7 ayat 4, Pasal 16 ayat 5, Pasal 16 ayat 6, Pasal 19 ayat 3, Pasal 19 ayat 6, Pasal 19 ayat 7, Pasal 20 ayat 3, 21 ayat 3, 22 ayat 3, Pasal 22 ayat 5, 23 ayat 2, 27 ayat 2, 28 ayat 4, 29 ayat 1 sampai dengan ayat 4, 33 ayat 1, 34 ayat 2, 37 ayat 2, 41 ayat 2, dan 42 ayat 1 sampai 3," sebut Dasco.
Dalam kesempatan itu, Dasco pun meminta kepada wakil pemerintah untuk menyampaikan pandangannya terhadap RUU tersebut. Kesempatan itu disambut oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
"Pada dasarnya pemerintah menerima seluruhnya yang telah disampaikan oleh tim mus-tim sin dan yang terakhir disampaikan oleh Wakil Ketua DPR bahwa sudah dilakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Edward.
Edward juga menyampaikan ucapan terima kasih atas selesainya RUU tersebut. Selanjutnya, pemerintah menyerahkan proses pembahasan RUU tersebut untuk tahapan berikutnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)