"Ini kami terus meminta baik dari Kominfo, BSSN untuk memiliki SOP yang jelas untuk bisa diterapkan di semua kementerian lembaga dan direktorat jenderal, bahkan sampai dengan tingkat pemerintahan desa, memiliki SOP yang tegas, pengamanan berlapis dan juga pemeriksaan secara berkala," kata dia.
Permintaan Dave, didasari atas adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam beleid itu, dia menegaskan bahwa seluruh instasi Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga data digital.
Dugaan bocornya data NPWP ini dibeberkan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto di akun X (twitter) @secgron. Dia mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.
Melalui akun X @secgron, dia menyebut 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada tanggal 18 September 2024.
“Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp150 juta. Data yang bocor di antaranya NIK, NPWP, alamat, no hp, email,” tulis akun X @secgron, Kamis (19/9/2024).