“Hak-hak konsuler yang kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang menyatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan proses verifikasi mendalam. Fokus utama penyelidikan ini tidak hanya pada identitas, tetapi juga pada kemungkinan adanya unsur penipuan dalam proses pemberangkatan mereka.
"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya," kata Yvonne, Selasa (1/9/2026).
Yvonne menegaskan, jika dalam proses verifikasi ditemukan bahwa para WNI tersebut menjadi korban penipuan atau dijanjikan pekerjaan yang berbeda dari realitas di lapangan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelindungan.