"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemlu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang berlokasi di wilayah konflik atau yang memiliki potensi keterlibatan dalam aktivitas militer.
(Dhera Arizona)