IDXChannel - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono merespons terkait adanya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia. Pihaknya masih mendalami terkait informasi tersebut.
“Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan delapan warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” kata Sugiono dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Sugiono menekankan, tugas Kementerian Luar Negeri (Kemlu) adalah memberi pelindungan terhadap warga negara Indonesia.
Dia menyebut, setiap hak-hak konsuler akan dipenuhi oleh Kemlu sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan.
“Hak-hak konsuler yang kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang menyatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan proses verifikasi mendalam. Fokus utama penyelidikan ini tidak hanya pada identitas, tetapi juga pada kemungkinan adanya unsur penipuan dalam proses pemberangkatan mereka.
"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya," kata Yvonne, Selasa (1/9/2026).
Yvonne menegaskan, jika dalam proses verifikasi ditemukan bahwa para WNI tersebut menjadi korban penipuan atau dijanjikan pekerjaan yang berbeda dari realitas di lapangan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelindungan.
"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemlu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang berlokasi di wilayah konflik atau yang memiliki potensi keterlibatan dalam aktivitas militer.
(Dhera Arizona)