Susatyo juga mengimbau kepada para peserta aksi untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, dan tertib untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam Undang-Undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi," ujarnya.
Lebih lanjut, Susatyo memastikan personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis.
"Tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan tulus, ikhlas dan humanis," katanya.
(YNA)