sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demo Buruh Tolak Tapera di Istana, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin

News editor Irfan Ma'ruf
06/06/2024 09:40 WIB
Polres Metro Jakpus bakal melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi buruh menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Demo Buruh Tolak Tapera di Istana, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin. (Foto MNC Media)
Demo Buruh Tolak Tapera di Istana, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Polres Metro Jakarta Pusat bakal melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkat, maka diadakan penutupan jalan. Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Sejumlah upaya rekayasa lalu lintas jika jumlah massa demo membeludak. Berikut rinciannya:

- TL Harmoni ditutup, jalan yang menuju Jl. Merdeka Barat.
- Jl. Perwira, lalin yang mengarah Jl. Merdeka Utara di tutup.
- Jl. Abdul Muis dan Jl. Merdeka Selatan ditutup.
- TL Sarinah, lalin yang menuju Jl. Merdeka Barat ditutup.

Sebagai informasi, sebanyak 1.416 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa besar-besaran oleh buruh yang menolak dan menuntut dicabutnya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Demo buruh hari ini rencananya diikuti ribuan buruh di depan Istana Negara, Jakarta.

“Sebanyak 1.416 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan resminya, Kamis (6/6/2024).

Susatyo mengimbau agar massa buruh yang menyampaikan aspirasi dapat tetap memerhatikan hak masyarakat lain.

"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memerhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” jelasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement