Lebih lanjut, Gusrizal mengatakan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang bahwa kewenangannya adalah masalah evaluasi pimpinan KPK.
"Masalah monef itu nggak boleh sekali setahun, minimal harus sekali enam bulan atau sekali tiga bulan. Sebab sekali tiga tahun terjadi misal pelanggaran,kan tahun yang akan datang baru bisa di monef," kata dia.
Maka oleh sebab itu, kata Gusrizal, jika terjadi satu pelanggaran secepatnya akan ditindak lanjuti.
"Jadi jangan sampai pada bulan atau tahun yang akan datang akan terjadi lagi pelanggaran tersebut," kata dia
"Namanya saja monef kan, monitoring, evaluasi terhadap ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pimpinan atau insan KPK lainnya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)