sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dewas Persilakan KPK Lakukan OTT

News editor Binti Mufarida
16/12/2024 17:28 WIB
Ketua Dewas KPK akan menyerahkan OTT kepada pimpinan KPK.
Dewas Persilakan KPK Lakukan OTT (MNC Media)
Dewas Persilakan KPK Lakukan OTT (MNC Media)

Lebih lanjut, Gusrizal mengatakan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang bahwa kewenangannya adalah masalah evaluasi pimpinan KPK.

"Masalah monef itu nggak boleh sekali setahun, minimal harus sekali enam bulan atau sekali tiga bulan. Sebab sekali tiga tahun terjadi misal pelanggaran,kan tahun yang akan datang baru bisa di monef," kata dia.

Maka oleh sebab itu, kata Gusrizal, jika terjadi satu pelanggaran secepatnya akan ditindak lanjuti.

"Jadi jangan sampai pada bulan atau tahun yang akan datang akan terjadi lagi pelanggaran tersebut," kata dia

"Namanya saja monef kan, monitoring, evaluasi terhadap ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pimpinan atau insan KPK lainnya," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement