IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tak jadi merobohkan Mall Center Point setelah PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola mal melunasi tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan mengatatakan, PT ACK telah melakukan kewajibannya membayar tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkot Medan.
"Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu besok (hari ini), Jumat 26 Juli 2024," kata Sofyan, Kamis (25/7/2024).
Sofyan mengungkapkan, pengelola Mall Center Point itu sebelumnya memiliki kewajiban pembayaran BPHTB sebesar Rp211 miliar. PT ACK telah membayar Rp107 miliar, namun sisanya menunggak.
Soal tunggakan pajak lain berupa retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) senilai Rp30 miliar, Sofyan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait. Yang jelas, tunggakan pajak yang dilunasi PT ACK kepada Bapenda terkait BPHTB.