"Hitungannya itu nanti ada di Dinas Perkim (kini bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan) dan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PBG, kalau dulu bahasanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya.
Terkait pembayaran tunggakan tersebut, Pemkot Medan menyegel Mall Center Point. Sofyan mengaku akan melaporkan pembayaran tersebut kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Dengan begitu, spanduk penyegelan yang dipasang di depan pintu utama Centre Point dapat segera dilepas.
"Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera," kata dia.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution sebelumnya mengancam akan merobohkan Mall Center Point pada Jumat (26/7/2024) jika pengelola mal tak memenuhi kewajibannya hingga Kamis (25/7/2024). Dengan pembayaran tunggakan tersebut, pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur itu tak jadi dirobohkan.
(Rahmat Fiansyah)