IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tak jadi merobohkan Mall Center Point setelah PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola mal melunasi tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan mengatatakan, PT ACK telah melakukan kewajibannya membayar tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkot Medan.
"Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu besok (hari ini), Jumat 26 Juli 2024," kata Sofyan, Kamis (25/7/2024).
Sofyan mengungkapkan, pengelola Mall Center Point itu sebelumnya memiliki kewajiban pembayaran BPHTB sebesar Rp211 miliar. PT ACK telah membayar Rp107 miliar, namun sisanya menunggak.
Soal tunggakan pajak lain berupa retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) senilai Rp30 miliar, Sofyan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait. Yang jelas, tunggakan pajak yang dilunasi PT ACK kepada Bapenda terkait BPHTB.
"Hitungannya itu nanti ada di Dinas Perkim (kini bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan) dan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PBG, kalau dulu bahasanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," katanya.
Terkait pembayaran tunggakan tersebut, Pemkot Medan menyegel Mall Center Point. Sofyan mengaku akan melaporkan pembayaran tersebut kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Dengan begitu, spanduk penyegelan yang dipasang di depan pintu utama Centre Point dapat segera dilepas.
"Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera," kata dia.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution sebelumnya mengancam akan merobohkan Mall Center Point pada Jumat (26/7/2024) jika pengelola mal tak memenuhi kewajibannya hingga Kamis (25/7/2024). Dengan pembayaran tunggakan tersebut, pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur itu tak jadi dirobohkan.
(Rahmat Fiansyah)