Tak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Fahzal kembali melemparkan pertanyaan besaran honorarium.
"Berapa nilainya?," tanya Hakim Fahzal.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" jawab Febri saat diminta menyebutkan nominal honorariumnya.
Hakim Fahzal pun kemudian menjelaskan mengapa Febri harus menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 165 ayat 1 KUHAP.
"Karena kalau penuntut umum yang tanya tidak perlu Pak Febri jawab, penasehat hukum yang tanya tidak perlu dijawab. Tapi kalau Hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi," ujar Hakim Fahzal menjelaskan.
"Kenapa saya tanya begitu? apakah niatan ini datangnya dari Saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari Hakim Pak Febri, silakan jawab, berapa saja ya tidak ada soal Pak, kan itu hak Saudara, tidak melanggar, oke profesional. Silakan jawab," lanjutnya.