Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka.
Kali ini, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang M Syahrir.
"Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali.
M Syahrir sebelumnya telah dijerat lebih dulu sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).